Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Emmnuel O’Ihejirika,31, yang dicap sebagai penyelundup heroin mengajukan surat permohonan ekskusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejari Denpasar, Kamis (23/9). Permohonan melalui surat resmi diajukan Robert Khuana selaku kuasa hukum Emmanuel dengan nomor surat 110/RRK/IX/2021. “Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,”kata Robert […]Read More