Begini Modus Pejabat Disbud Denpasar Korupsi Uang Sesajen

 Begini Modus Pejabat Disbud Denpasar Korupsi Uang Sesajen

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pejabat Dinas Kebudayaan Denpasar, IGM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang sesajen gagal menjalani pemeriksaan. Sedianya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar akan memeriksa IGM pada Senin (9/8/2021). Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak IGM ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi IGM sudah memenuhi panggilan dengan  mendatangi penyidik. Sayangnya, IGM datang sendirian sehingga pemeriksaan dijadwal ulang pada 16 Agustus mendatang. “Pemeriksaan ditunda karena IGM belum didampingi pengacara,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

Dijelaskan Kadek Hari Supriyadi, ancaman hukuman yang disangkakan pada tersangka IGM diatas lima tahun.  “Mengacu pada pasal 54 dan 56 KUHAP, tersangka wajib didampingi pengacara,”sambung Kadek Hari Supriyadi.

Jika nanti dalam jadwal pemeriksaan pekan berikutnya, kata Kadek Hari Supriyadi tersangka belum juga didampingi pengacara, maka pihak Kejari akan menyediakan pengacara. Hal itu guna mempercepat proses hukum terhadap tersangka. Tersangka IGM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Penetapan IGM sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi dari unsur pemerintah sampai  adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak). Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP, IGM jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Dalam modus operandinya, tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka IGM tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih. Adapun pasal disangkakan yaitu  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *