Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Ivan Kaewono, 37, yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan, Senin (26/7) akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). Dalam sidang online di PN Denpasar tersebut, terdakwa Ivan Kaewono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Perpajakan. Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto […]Read More