Oknum Polisi Jualan Sabu, Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Tahun

 Oknum Polisi Jualan Sabu, Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Tahun

RUSAK CITRA POLISI-Menara mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus sabu-sabu.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA- I Gusti Ngurah Menara (47) diganjar majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Suyoga dengan hukuman 11 tahun penjara. Kata hakim dalam amar putusannya, Gusti Ngurah Merana terbukti menjual sabu sabu, padahal profesinya sebagai anggota Polri Unit Sabhara Polsek Mengwi, Badung. Barang bukti yang berhasil disita untuk dimusnahkan sebanyak  84,34 gram netto.

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda pada terdakwa Menara sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.  “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki  narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun2009 tentang Narkotika,” tegas hakim Suyoga dalam amar putusannya yang dibacakan secara virtual itu.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari yakni penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya Sari masih pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau ikut menerima.

Dari persidangan terungkap, terdakwa Menara disebut sudah lama menekuni pekerjaan sampingan sebagai kurir atau tukang tempel sabu. Motif terdakwa menjalani pekerjaan ini bukan demi mendapatkan uang melainkan demi 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tercatat, terdakwa sudah tiga kali mendapat bahan sabu dari seorang bernama Putu (DPO) untuk diedarkan. Pertama pada Desember 2020, dan kedua pada Februari 2021, masing-masing mendapat 20 gram sabu. Karena berjalan lancar, terdakwa kemudian mendapat jatah untuk mengambil bahan sabu lebih banyak lagi yakni 100 gram di semak semak pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar, pada 7 Mei 2021.

Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 51 paket dalam ukuran kecil untuk ditempel sesuai arahan Putu, dan menyisahkan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, pada 8 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk menempel paket sabu di dua titik di Jalan Raya Kerobokan. Selesai dari sana, terdakwa kemudian diarahkan lagi untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *