Gelapkan 30 Juta, Advokat Teddy Raharjo Dipenjara 3 Bulan

 Gelapkan 30 Juta, Advokat Teddy Raharjo Dipenjara 3 Bulan

TERBUKTI-Teddy Rahajro divonis bersalah kasus penggelapan uang.

 DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Majelis hakim PN Denpasar diketuai Hari Supriyanto, Selasa (31/8/2021)  menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada  oknum pengacara di Bali, R. Tedy Raharjo, 55. Putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang online setelah mempertimbangkan keterangan saksi, tuntutan jaksa dan pledoi terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH APB KAI yang dikoordinatori Lukas Banu.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak pledoi terdakwa yang menyatakan perkara ini masuk ranah perdata. Begitu juga dengan pendapat terdakwa yang meminta membebaskan dari dakwaan jaksa dengan dalih cukup diadili di sidang kode etik organisasi advokat. “Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, namun hakim tidak sependapat lamanya hukuman yang harus dijatuhkan, hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” tegas hakim ketua Hari Supriyanto.

Menanggapi putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum (JPU) IA Surasmi yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara langsung menerima. Tanggapan serupa disampaikan oleh terdakwa Teddy Raharjo dan pembelanya. Jaksa Surasmi menyebut saat ini Teddy sudah menjalani hukuman 76 hari. “Kalau dikurangi dengan hukuman sementara, terdakwa sekitar dua minggu lagi bebas,” kata jaksa Surasmi usai sidang.

Seperti diketahui Tedy Raharjo didakwa menggelapkan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta. Diuraikan perkara berawal pada 4 Oktober 2017 saat Teddy Raharjo menjual mobil Cheeroke DK 763 JQ milik korban Erwandi Ibrahim. Mobil ini dijual ke I Gede Oka Winaya sebesar Rp 40 juta. Dari hasil penjualan mobil tersebut hanya Rp 10 juta yang diserahkan ke korban Erwandi Ibrahim.

Sisanya Rp 30 juta digunakan Teddy Raharjo. Korban sempat menagih sisa uang tersebut namun tak mendapat respon. Akhirnya korban melaporkan Teddy Raharjo ke Polda Bali tanggal 2 Februari 2018. Disebutkan pula oleh jaksa uang 30 juta yang digelapkan Tedy Raharjo sudah dikembalikan ke korban sehingga menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan hakim selain bersikap solan selama sidang.

Dari catatan redaksi diketahui Teddy Raharjo  pernah menjadi anggota Polri namun dipecat. teddy sewaktu baru menjadi pengacara sempat masuk penjara kasus sabu sabu. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *