Mantan Pegawai BRI Dituntut 7 Tahun Penjara

 Mantan Pegawai BRI Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDANG ONLINE-Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan mantan pegawai BRI secara online.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan pegawai bank pemerintah, IB Gede Subamia di Pengadilan Tipikor, Denpasar memasuki tahap tuntutan, Rabu (8/9). Jaksa penuntut umum, Dewa Lanang Raharja setelah memperhatikan fakta hukum di persidangan akhirnya menyatakan terdakwa Subamia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menuntut pada terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana pokok penjara selama 7( tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”tegas Lanang Raharja pada majelis hakim.  

Selain itu, tim jaksa penuntu umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa dikatakan jaksa sebesar Rp. 890.562.856,00 (delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;”sambung jaksa.

Adapun pertimbangan  memberatkan adalah selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati namun terdakwa belum bisa melakukan pengembalian. Penuntut umum dalam tuntutannya juga menuntut uang sebesar Rp. 237.420.200,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca Kuta. Penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *