Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Engeliky Handajani Dai yang memvonis bebas bos PT BPR Legian, Titian Wilaras dalam kasus tindak pidana perbankan. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Salman Luthan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara pada terdakwa. Putusan itu berarti hakim Salman Luthan mengabulkan pemohonan kasasi JPU Kejari Denpasar […]Read More