Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Pengadilan Negeri Denpasar, secara virtual menjatuhkan hukuman kepada Suhendra Eka Putra (36) 8 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan satu tahu dari tuntutan jaksa Edy Artha Wijaya yakni 9 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan, menjual serta sebagai […]Read More