Penyelundup ‘Telur’ Heroin Segera Bebas

 Penyelundup ‘Telur’ Heroin Segera Bebas

LOLOS DARI MAUT-Emmanuel segera bebas setelah putusan PK turun dari MA.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Emmnuel O’Ihejirika,31, yang dicap sebagai penyelundup heroin mengajukan surat permohonan ekskusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejari Denpasar, Kamis (23/9). Permohonan melalui surat resmi diajukan Robert Khuana selaku kuasa hukum Emmanuel dengan nomor surat 110/RRK/IX/2021. “Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,”kata Robert Khuana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).

Dalam suratnya tersebut,  Robertmenjelaskan dalam putusan nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019 telah disebutkan majelis hakim memutuskan sependapat bahwa Emmanuel terbukti secara sah melanggar UU Narkotika. Namun hakim tidak sependapat dengan putusan sebelumnya yang memutuskan hukuman mati. Hakim PK memberikan keringanan pada Emmanuel yakni hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda yakni 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Emmanuel sebelum putusan PK turu, imbuh Robert  sudah masuk daftar terpidana mati yang akan diekskusi di Nusa Kambangan. “Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim. Sekarang ada di Lapas  Kembang Kuning, Nusa Kambangan,”jelas Robert.

Ditambahkan Robert, dengan diekskusinya putusan PK oleh jaksa, maka terpidana akan memperoleh haknya sebagai terpidana.”Klien kami berhakmendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,”kata mantan Ketua AAI Denpasar ini.

Emmanuel adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, ditangkap di Bandara NgurahRai, tahun 2004. Pada 2005 PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Di tingkat banding hakim PT Denpasar menjatuhkan hukumanmati. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi no 200/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.

“Dengan putusan  PK menjadi 20 tahun penjara, maka Emmanuel yang akhirnya diketahui berkwarganegaraan Nigeria itu sudah menjalani penahanan sejak 2004 dan bisa bebas pada 2024 mendatang. Jika dikurangi remisi bisa bebas lebih cepat,”tandas pengacara asal Flores ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *