Jurnalis Foto Senior Pertanyakan Penyelesaian Kasus Lawan Mafia Tanah Sesetan

 Jurnalis Foto Senior Pertanyakan Penyelesaian Kasus Lawan Mafia Tanah Sesetan

KORBAN MAFIA TANAH-Tim kuasa hukum Pujiyama ketika melaporkan kasusnya ke Polda Bali tahun 2020 lalu.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Sidang gugatan di PN Denpasar antara I Nyoman Siang dengan Kwee Sinto yang diduga bagian dari permainan mafia tanah  mengingatkan kasus heboh sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar. Kasus yang banyak makan korban salah seorang diantaranya, jurnalis foto senior, Joko Sugianto tersebut hingga kini tidak jelas kepastiannya. Terlebih, pelapor perkara ini, Ketut  Gede Pujiyama dan terlapor Wayan Padma dikabarkan telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Wihartono selaku kuasa hukum Pujiyama dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan bahwa kliennya sudah meninggal akibat sakit. Karena itu, pihaknya akan meminta informasi dari penyidik Polda Bali yang sebelumnya menangani laporan kliennya beberapa tahun lalu. Persoalannya lagi, terlapor Wayan Padma diketahui juga telah meninggal dunia. “Dengan meninggalnya pelapor/terlapor,kasus ini kian panjang penyelesaiannya. Dan kita sebagai tim kuasa hukum belum memutuskan untuk langkah selanjutnya,”ujar Wihartono.

Dijelaskan Wihartono, pihaknya telah lama melaporkan Wayan Padma ke Polda Bali. Kala itu, antara pelapor dan terlapor masih dalam kondisi sehat.Materi laporan, terlapor diduga mengambil alih tanah Pujiyama di Dukuh Sari gang Merak Sesetan seluas 5 are lebih. Dalih terlapor, tanah itu sudah dibeli dari Pujiyama dengan bukti kuitansi tahun 1990. Anehnya, dalam kuitansi itu ditempeli meterai senilai 6 ribu padahal materai senilai tersebut baru beredar tahun 2006. Keanehan lagi, pada tahun 1990 tanah itu masih jadi sengketa antara Pujiyama dengan saudaranya. Perseteruan berakhir setelah PN Denpasar mengeluarkan putusan pembagian tanah warisan tahun 2006.”Banyak kejanggalannya kalau kita pelajari, kita menduga banyak oknum yang bermain mulai aparat desa hingga oknum BPN atau lainnya,”kata pengacara yang kenyang menangani perkara sengketa tanah ini.  

Ditambahkan Wihartono, tanah itu dialihkan  pada beberapa orang antara lain, Muhaji, Dedi Sunardi dan Ni Wayan Wiwin. Sementara itu, Pujiyama yang merasa tidak pernah menjual tanah miliknya itu pada siapapun, telah menjual seluas 250 meter persegi pada Joko Sugianto tahun 2010. Oleh Joko Sugianto, tanah yang dibayar lunas itu seluas 150 meter persegi dibangun rumah tinggal sedangkan sisanya 100 meter persegi belum dimanfaatkan. “Dugaan adanya permainan mafia tanah semakin jelas. Salah satu dugaan kami, terlapor dengan cepat mengalihkan hak  tanah pada orang lain lagi secara berantai guna menghilangkan jejak,”sebut Wihartono.

Keterangan senada disampaikan Agus Samijaya selaku kuasa hukum Joko Sugianto. Dia juga menyebut ada dugaan permainan mafia tanah dalam perkara ini. “Kami sudah laporkan penanganan kasus ini segera ditangani Satgas Anti Mafia tanah. Sayangnya hingga sekitar dua tahun sejak kami laporkan belum ada tanda-tanda proses hukumnya seperti itu. Tentu kami berharap kasus semacam ini agar cepat dituntaskan supaya tidak jatuh korban lebih banyak lagi,”harap Agus Samijaya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *