Hendak Nikah Lagi, Buat Suket Istri Meninggal, Pria di Badung Ditahan

 Hendak Nikah Lagi, Buat Suket Istri Meninggal, Pria di Badung Ditahan

DIBUI-Abdul Munir dimasukkan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Badung dengan tersangka lainnya.

BADUNG,NETIZENINDONESIA-Tindakan Abdul Munir selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang benar-benar tidak terpuji. Bagaimana tidak, dia terlibat kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) kematian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Abdul Munir dan Suraji, Rabu  (24/11/2021) dilimpahkan ke Kejari Badung. Kedua tersangka ditangani jaksa Putu Yui Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya menyebutkan kasus ini terjadi bulan Agustus 2019 di KUA Petang, Badung.  Abdul Munir selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Daerah Petang membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

Dalam surat keterangan itu disebutkan Diah Suartini telah meninggal dunia padahal masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.  Selain surat keteraga tersebut, tersebut tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. “Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik,”ujar Kajari Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel dan Humas, Made Bamaxs H. Wibowo.

Akibat perbuatan tersangka, Diah Suartini mengalami kerugian secara psikologis dimana tersangka Suraji masih menjadi suami sah. “Korban diketahui juga masih hidup dan sehat,”sebut Ketut Maha Agung. Kedua tersangka atas perbuatannya ini, didakwa melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *