Kasus Utang 2 Miliar Jadi 9 Miliar, Anna Lukman Keok

 Kasus Utang 2 Miliar Jadi 9 Miliar, Anna Lukman Keok

SIDANG AKHIR-Hakim PN Denpasar memutus mengabulkan sebagian dalam kasus utang 2 miliar bengkak jadi 9 miliar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Sidang kasus gugatan utang Rp 2 miliar bengkak menjadi Rp 9 miliar di PN Denpasar Rabu (24/11/2021) berakhir. Majelis hakim dalam putusannya  mengabulkan sebagian gugatan penggugat, I Nyoman Sutra dan I Made Wirawan yang salah satunya membatalkan utang Rp 9 miliar.

Dalam putusan rekofensi juga mewajibkan penggugat membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman. Majelis hakim Engeliky Handajani Day juga membatalkan akta Pengakuan Utang No 6 tanggal 6 April 2021. Pembatalan juga untuk Akta Kesepakatan Bersama no 7, akta pengikatan jual beli no 08, akta kuasa untuk menjual no 9 dan akta perjanjian pengosongan no 10.

Majelis hakim juga meminta tergugat  mengembalikan sertipikat Hak Milik nomor 1533/Kelurahan Seminyak, Kuta yang selama ini dijaminkan. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 150 juta,” tegas hakim Angeliky.

Kuasa hukum penggugat, Redy Nobel dikonfirmasi usai sidang mengapresiasi putusan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan menunggu upaya hukum tergugat. “Tadi sudah dibacakan putusannya dan kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Redy.

Gugatan ini berawal saat I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. Pinjaman Rp 2 miliar yang cair saat itu dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga penggugat hanya mendapat Rp 1.480.000.000.

Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.

Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.

Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima bahkan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *