Ngaku-Ngaku Jaksa, Diganjar Tiga Tahun Penjara

 Ngaku-Ngaku Jaksa, Diganjar Tiga Tahun Penjara

JAKSA GADUNGAN-Setiadjie Munawar mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar secara virtual.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Setiadjie Munawar yang didakwa melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa, Selasa (18/1/2021) divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim PN Denpasar diketuai Ketut Kimiarsa memutuskan sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa Setiadjie Munawar terbukti bersalah melakukan penipuan, berupa kata-kata bohong dan identitas palsu, sehingga menggerakkan korban menyerahkan uang untuk mengurus sesuatu.

Perbuatan terdakwa tersebut terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP, tentang Penipuan sebagaimana didakwakan jaksa. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tiga tahun dikurangi  selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim Kimiarsa dalam sidang virtual. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Sutopo dkk yang menuntut hukuman pidana penjara selama empat tahun.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan uang korban. “Antara korban dan terdakwa sudah ada perdamaian,”sebut hakim Kimiarsa.   

Kasus ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban LR yang tengah terbelit masalah tanah di PN Denpasar. Pada korban terdakwa mengaku mampu membantu serta menyelesaikan perkara yang membelitnya. Supaya lebih meyakinkan, terdakwa mengaku bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban pun percaya dengan rayuan terdakwa dan sepakat mengirim sejumlah uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp. 256.510 juta. Namun sialnya, korban kalah dalam perkaranya di pengadilan.

Kasus ini terbongkar setelah jajaran Intelijen Kejati Bali mendapatkan konfirmasi resmi yang menyebutkan terdakwa bukanlah pegawai Kejaksaan.  Pihak kejaksaan gabungan kepolisian akhirnya berhasil membekuk terdakwa setelah diintai beberapa hari paska mendapatkan laporan korban. Drama penangkapan terdakwa cukup menegangkan. Pasalnya, terdakwa yang mengendarai mobil mewah jenis sedan BMW (jadi barang bukti)sempat mengelak tuduhan korban. Di persidangan, terungkap bahwa surat jalan dari Kejagung dipakai meloloskan diri dari pemeriksaan petugas selama pemberlakuan PPKM dalam perjalanan darat dari Jakarta-Denpasar. (ais)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *