Terbongkar! Modus Korupsi LPD Ped yang Rugikan Negara 4 Miliar Lebih

 Terbongkar! Modus Korupsi LPD Ped yang Rugikan Negara 4 Miliar Lebih

KORUPSI LPD-Saksi ahli membongkar modus korupsi di LPD Ped Nusa Penida di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Sidang lanjutan kasus korupsi di LPD Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung,Bali, Kamis (27/1/2021) memperjelas pola pelaku mengeruk uang dari lembaga keuangan milik desa tersebut.

Menurut saksi ahli dari Inspektorat, Kabupaten Klungkung, kasus korupsi dengan terdakwa Ketua LPD Desa Ped, I Made Sugama dan bagian kredit I Gede Sartana telah merugikan negara sebesar Rp 4.421.632.060,- (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah). Kerugian itu kata ahli bersumber dari beberapa belanja diantaranya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja outbound, penyelewengan/ Ppenyalahgunaan dana belanja Tirta Yatra ,penyelewengan dan pada belanja pesangon pada tahun 2017 sampai 2020, penyalahgunaan dana belanja promosi tahun 2020 , penyalahgunaan dana pada belanja tunjangan kesehatan tahun 2018 – 2020 . Selanjutnya adanya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja Komisi Tabungan / Deposit tahun 2017 sampai  2020. Penyelewengan dana LPD Ped atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019 .

Kesaksian ahli itu diperjelas oleh saksi  I Gusti Rai Oka, dari LPLPD Provinsi Bali yang menerangkan pemberian uang pesangon / dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif yang seharusnya uang pesangon / pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif, bahwa pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.

“Pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara insidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau opnam. Untuk penetapan suku bunga kredit 1% untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa,”ujar saksi Gusti Rai Oka pada majelis hakim diketuai Heriyanti.

Dugaan tindak pidana korupsi dana LPD  pada Desa Adat Ped berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Klungkung,Februari 2021 lalu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor :PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar 4.421.632.060 ( empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kabupaten Klungkung. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *