Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA– Diduga melanggar kode etik, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Ketiga hakim tersebut, Putu Gde Hariadi, Erwin Harlond Palyama dan I Nyoman Agus Hermawan. Laporan terkait proses persidangan perkara pidana dengan nomor: 62/Pid.B/2021/PN.Gin dengan terdakwa Robert Hensby (RH) kasus […]Read More