Zainal Tayeb Segera Disidang, Pelimpahan Berkas Diam-Diam

 Zainal Tayeb Segera Disidang, Pelimpahan Berkas Diam-Diam

Juru Bicara PN Denpasar, Astawa.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Proses hukum penanganan perkara pengusaha Bali, Zainal Tayeb sungguh tak wajar dan aneh. Bagaimana tidak, baru beberapa hari ditahan di Polres Badung, pihak penyidik sudah melimpahkan ke jaksa di Kejari Badung. Anehnya lagi, baru sehari ditangan jaksa, berkas sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, Rabu (8/9) secara diam-diam. Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan dijumpai di PN Denpasar membantah telah melimpahkan berkas Zainal Tayeb. “Saya lagi ketemu teman, sekarang mau ke kejati,”jawabnya singkat.

Jawaban berbeda justru datang dari Kasi Intel dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. Dia mengatakan kalau berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. “Sudah,”jawab Bamaxs Wira Wibowo singkat. Namun demikian, pada sore harinya, Bamaxs Wira Wibowo meralat ucapannya dengan mengatakan kurang tahu. “Saya cek ya,”katanya lewat pesan WA.

Keterangan pasti adanya pelimpahan berkas Zainal Tayeb justeru datang dari Jubir dua PN Denpasar, IGN MadePutera Astawa. Dikonfirmasi melalui ponsel, mantan KPN Amlapura tersebut membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka Zainal Tayeb dari jaksa Kejari Badung ke PN Denpasar. “Majelis hakimnya sudah ditetapkan, hanya PP nya yang belum tahu,”ujar Putera Astawa.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk mengadili dan memeriksa perkara pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu meliputi Haki Ketua , I Wayan Yasa, dengan anggota masing-masing Kony Hartanto dan AA M. Aripathi Nawaksara. Dari website PN Denpasar, selain komposisi hakim yang akan menyidangkan, tercantum juga jadwal sidang yakni 16 September mendatang dengan status tersangka ditahan.  (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *