Gendo Adukan Tiga Hakim PN Gianyar ke MA

 Gendo Adukan Tiga Hakim PN Gianyar ke MA

ADUKAN HAKIM-Wayan Gendo Suardana memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran hakim PN Gianyar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA– Diduga melanggar kode etik, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali  dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Ketiga hakim tersebut, Putu Gde Hariadi, Erwin Harlond Palyama dan I Nyoman Agus Hermawan. Laporan terkait proses persidangan perkara pidana dengan nomor: 62/Pid.B/2021/PN.Gin dengan terdakwa Robert Hensby (RH) kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Kami merasa dalam proses persidangan, majelis hakim tidak memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak,” kata Wayan Gendo Suardana, pengacara RH dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (13/9/2021).

Menurut Gendo, kasus ini berawal dari urusan internal perusahaan dimana RH menjadi Direktur di sebuah perusahaan bernama PT MP. Peminjaman uang tersebut sudah disetujui Ffinancial Contoller dan komisaris. RH sendiri di perusahaan tersebut turut memiliki saham. Dalam posisinya itu, dia meminjam uang perusahaan atau cashbon yang akan dilunasi pada akhir Juli 2020. Hal itu kemudian disetujui melalui pesan whattsap oleh komisaris berinisial AR yang belakangan menjadi pelapor kasus ini.  Soal persetujuan itu juga telah diketahui oleh Financial Controller dengan bukti percakapan berupa email antara Financial Controller dengan pelapor.  “Tapi hakim tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menunjukkan bukti surat saat pemeriksaan pelapor dan saksi itu,” kata Gendo.

Dalam putusan hakim kemudian disebutkan bahwa tidak ada keterangan saksi yang dapat menguatkan keterangan terdakwa dan tidak ada bukti surat.  Pihaknya juga menilai hakim melakukan pelanggaran pasal 166 KUHAP karena menanyakan kepada terdakwa apakah merasa bersalah atau tidak dalam persidangan 19 Juli 2021. “Juga ditanyakan, apakah klien saya menyesal,” jelasnya. Pertanyaan itu dinilai tendensius dan mengarahkan terdakwa.  

 Pelanggaran yang lebih jelas karena Majelis Hakim, menurut Gendo, melakukan sidang permusyawaratan terakhir pada 6 Agustus 2021. Padahal dalam agenda, persidangan masih ada agenda pembacaan replik dari Jaksa dan duplik dari pengacara. Keputusan mengenai perkara itu sendiri diambil pada 16 Agustus 2021 dimana terdakwa dijatuhi hukum 1 tahun 4 bulan penjara. Menurut Gendo, sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi, kliennya pun sudah mengembalikan utang senilai Rp 2,6 miliar yang sudah diterima saat RUPS. Namun pihak pelapor melakukan audit ulang dengan auditor yang berbeda sehingga disebutkan ada hutang hingga Rp 3,1 miliar. “Jadi sebelum laporan di Polda Bali sudah ada pengembalian utang, namun perkaranya tetap dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan,”ungkap mantan aktivis kampus ini.

Dikonfirmasi mengenai kasus itu, salah-satu hakim yang dilaporkan dan menjadi Ketua Majelis Putu Gede Hariadi menyatakan, belum mengetahui adanya laporan itu. “Jadi kami belum tahu persisnya laporan itu seperti apa dan belum mendapatkan tembusanya. Jadi mohon maaf belum bisa memberikan tanggapan,” katanya.

Dikonfirmasi melalui ponsel, Kepala Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung, Sobandi menyampaikan adalah hak daripada pencari keadilan atau pengguna layanan pengadilan ketika merasa tidak puas melakukan  laporan/pengaduan bahkan MA sudah menyiapkan aplikasi SIWAS untuk mempermudah dan langsung diterima MA/bawas. “Tetapi saya yakin hakim telah bersikap profesional karena MA bersama KY telah sering melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik hakim,”ujar mantan KPN Denpasar ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *