Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Majelis hakim PN Denpasar diketuai Hari Supriyanto, Selasa (31/8/2021) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada oknum pengacara di Bali, R. Tedy Raharjo, 55. Putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang online setelah mempertimbangkan keterangan saksi, tuntutan jaksa dan pledoi terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH APB KAI yang dikoordinatori Lukas Banu. Hakim dalam amar putusannya […]Read More