Ditanya Kasus Zainal Tayeb, Kejari dan Polres Badung Kompak Bungkam

 Ditanya Kasus Zainal Tayeb, Kejari dan Polres Badung Kompak Bungkam

SEGERA SIDANG-Zainal Tayeb dilimpahkan perkaranya ke Kejari Badung.

BADUNG, NETIZENINDONESIA-Perkara yang menjerat pengusaha Zainal Tayeb bagaikan bola panas. Pihak penyidik Polres Badung yang melakukan penahanan dengan cepat, Selasa (7/9/2021) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung. Sayangnya, dari pantauan wartawan di Polres Badung, proses pelimpahan tahap dua tersebut terkesan maju mundur. Pihak berwenang di Polres Badung ditunggui sejak pagi hari belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana yang dijumpai di Mapolres Badung, hanya mengeluarkan pernyataan sepotong. “Benar, sudah pelimpahan tahap II sekitar pukul 14.15,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut dikatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan secara online. Pertimbangannya, situasi saat ini masih PPKM Level 4. Namun pihaknya tak menyebut adanya penandatanganan pelimpahan oleh tersangka atau penyerahan secara simbolis. Kini status pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan tersebut bukan lagi tahanan Polres Badung melainkan sebagai tahanan Kejari Badung. Hanya saja Zainal masih dititipkan di Rutan Polres Badung. “Ya, sekarang statusnya hanya titipan di tahanan Polres Badung,” ungkapnya.

Aksi diam Polres Badung juga terjadi di Kejari Badung. Jaksa yang menangani perkara ini terlihat tegang.Pihak berwenang di kejari tidak memberikan keterangan resmi. Dari pantauan, pelimpahan dilakukan secara daring di ruangan Kasubsi Penuntutan. Hadir dalam pelimpahan, jaksa Ramdhoni dan Mila Thayeb selaku  penasihat hukum Zainal Tayeb. “Sudah dilimpahkan tadi,”ujar Ramdhoni singkat.

“Diupayakan (penangguhan penahanan) tapi itu kewenangan jaksa, apakah dikabulkan atau tidak, kami akan hargai apapun itu,” kata Mila Tayeb.

Zainal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnis sekaligus keponakannya Hedar Giacomo Sam atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *