Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tiga orang komplotan pembobol ATM, Kamis (17/06/2021) divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Yuliada. Ketiga terdakwa, Junaidin ,36, Alamsyah ,29, dan Miska ,23,disebutkan dalam amar putusan hakim yang dibacakan secara daring telah menjalankan aksi kejahatannya di beberapa mesin ATM di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar. […]Read More