Gelapkan Uang 30 Juta, Advokat Teddy Raharjo Ditahan

 Gelapkan Uang 30 Juta, Advokat Teddy Raharjo Ditahan

MASUK TAHANAN-Teddy Raharjo ditahan di Polda Bali terkait kasus penggelapan uang hasil penjualan mobil.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Seorang oknum pengacara (advokat) di Bali, Teddy Raharjo, 55, kembali dimasukkan dalam tahanan. Sebelumnya mantan polisi itu tersangkut kasus narkoba dan menjalani hukuman beberapa bulan di Lapas Kerobokan. Kali ini, Teddy kembali menjalani proses hukum setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali kasus penggelapan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta. Penahanan dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali usai menerima pelimpahan tahap dua, tesangka dan barang bukti dari penyidik, Rabu (16/06/2021).

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi menyatakan tersangka Teddy dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan. “Setelah dilimpahkan, JPU Ida Ayu Surasmi langsung melakukan penahanan terhadap Teddy sesuai Surat Perintah Kajari Denpasar Nomor Print-1887/N.1.10/EoH.2/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021,”ujar A Luga Harlianto.

Dalam surat disebutkan penahanan dilakukan karena terdakwa Teddy dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Surat penahanan tersebut ditandatangani terdakwa Teddy dan JPU Ida Ayu Surasmi.

Sementara itu, dalam surat panggilan dari Unit III, Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali untuk Teddy Raharjo terungkap jika pengacara yang tinggal di Jalan Pulau Alor, Denpasar ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Diuraikan perkara berawal pada 4 Oktober 2017 saat Teddy Raharjo menjual mobil Cheeroke DK 763 JQ milik korban Erwandi Ibrahim. Mobil ini dijual ke I Gede Oka Winaya sebesar Rp 40 juta. Dari hasil penjualan mobil tersebut hanya Rp 10 juta yang diserahkan ke korban Erwandi Ibrahim.

Sisanya Rp 30 juta digunakan Teddy Raharjo. Korban sempat menagih sisa uang tersebut namun tak mendapat respon. Akhirnya korban melaporkan Teddy Raharjo ke Polda Bali dengan laporan nomor: LP/39/II/2018/BALI/SPKT tanggal 2 Februari 2018. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *