Sidang DKD, Anggota DPC Peradi Denpasar Divonis Bersalah

 Sidang DKD, Anggota DPC Peradi Denpasar Divonis Bersalah

SIDANG-Dewan Kehormatan Peradi menggelar sidang oknum anggota yang dilaporkan warga Inggris, Nicholas.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar setelah melalui proses persidangan akhirnya memvonis bersalah Ni Kadek SNW, oknum advokat  anggota Peradi Denpasar, Jumat (11/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.

Ni Kadek SNW  divonis bersalah melanggar pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. DKD Peradi Denpasar menghukum yang bersangkutan dengan teguran tertulis sebagai peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. DKD Peradi DPC Denpasar dalam amar putusannya meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan peringatan keras kepada Ni Kadek SNW. Oknum pengacara tersebut juga dihukum membayar biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.

Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam warga negara Inggris yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli property di pantai Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Namun, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi.

Pada putusan yang dibacakan Majelis Kehormatan Daerah secara bergantian dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman&co untuk menangani kasus perdata di tingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020. Kuasa itu diberikan tanggal 19 Agustus 2019. Ni Kadek SNW merupakan salah satu tim lawyer dari Budiman&co. Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman&co dengan harapan dana Rp 3 miliar tersebut untuk biaya operasional. Namun, dana tersebut diduga digelapkan Ary Budiman Soenardi, SH Managing Partner Budiman&co. Karena alasan itulah Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman&co tanggal 19 Mei 2020.

Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut, Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani risalah pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan Mahkamah Agung No 391K/Pdt/2020 di PN Denpasar. Nicholas yang ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada Organisasi Profesi Advokat khususnya Dewan Kehormatan Daerah yang telah memberikan putusan yang adil. Nicholas sendiri sejak awal persidangan didampingi kuasanya dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner. Sementara Ni Kadek SNW didampingi Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.

Ketua Majelis Sidang, I Gusti Ngurah Muliarta, SH. MH, usai sidang, kepada awak media, menjelaskan seperti apa yang sudah didengar dalam putusan sidang terbuka,bahwa dikenakan sanksi berupa teguran keras untuk tidak mengulangi lagi. “Pada intinya isi dalam putusan tadi, yang terbukti melanggar pasal 2 Kode Etik.  Karena kuasa yang sudah dicabut, teradu masih mengambil salinan putusan. Kalau kuasa berakhir, sudah tidak punya kewenangan lagi,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, diberikan kesempatan kepada para pihak  apabila tidak puas, selambat – lambatnya 21 hari sejak diterima putusan ini, para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat, sebaliknya apabila tidak menggunakan maka putusan itu menjadi inkracht. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *