Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan pegawai bank pemerintah, IB Gede Subamia di Pengadilan Tipikor, Denpasar memasuki tahap tuntutan, Rabu (8/9). Jaksa penuntut umum, Dewa Lanang Raharja setelah memperhatikan fakta hukum di persidangan akhirnya menyatakan terdakwa Subamia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menuntut pada terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana pokok penjara […]Read More