Ganggu Ketertiban Umum, Bule Rusia Diamankan

 Ganggu Ketertiban Umum, Bule Rusia Diamankan

TUNGGU DEPORTASI-Warga Rusia diamankan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA– Tim Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (31/8/2021) mengamankan satu orang berkewarganegaraan Rusia, Oleg Chadin,40, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Tindakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut pemeriksaan terhadap Oleg Chadin yang diduga telah mengganggu ketertiban umum. Dia melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham, Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai  06 Oktober 2021. Oleh karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian. Oleg ditempatkan di Rudenim sambil menunggu proses pendeportasian. “Pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya,”ujar Jamaruli Manihuruk.

Disebutkan, Oleg Chadin tiba di Rudenim, pukul 16.00 wita dengan melakukan protap pencegahan penyebaran covid-19 yaitu pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan barang bawaan dan kelengkapan berkas deteni. Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa setiap oang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, jika diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, di hari yang sama, pihak Imigrasi juga menempatkan seorang warga Jerman, Tim Dielenschneider,29, ke Rudenim dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.  Sebelumnya Dielenschneider melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan 4 Tahun, serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 3 bulan. Tim Dielenschneider ditangkap anggota Polda Bali di Perumahan Pering River Gianyar.

Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat ditahan di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserah terimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat,  27 Mei 2020. Tim Dielenschneider dinyatakan resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar bedasarkan Surat Keterangan Bebas tanggal 31 Agustus 2021 yang selanjutnya diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *