Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Pengusaha Zainal Tayeb,65, Selasa (16/11/2021) dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk dengan hukuman tiga tahun penjara. Kata jaksa, mantan promotor tinju dunia itu terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. “Sesuai fakta di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal […]Read More