Dituntut 3 Tahun, Zainal Tayeb Malah Angkat Jempol

 Dituntut 3 Tahun, Zainal Tayeb Malah Angkat  Jempol

YAKIN TAK BERSALAH-Zainal Tayeb acungkan jempol usai mendengarkan tuntutan dari jaksa di Kejari Badung.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Pengusaha Zainal Tayeb,65, Selasa (16/11/2021) dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk dengan hukuman tiga tahun penjara. Kata jaksa, mantan promotor tinju dunia itu terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. “Sesuai fakta di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1), mohon majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,”sebut jaksa Ramdhoni pada sidang online dengan majelis hakim diketuai Wayan Yasa.

Kembali ke tuntutan Zainal Tayeb, jaksa juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai sidang ditutup untuk dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembelaan (pledoi), Zainal Tayeb yang berbaju putih langsung angkat jempolnya. “Ya saya nggak apa-apa, saya serahkan pada pengacara saya,”ucap mantan promotor Chris John itu sambil meninggalkan ruang sidang.

Apakah tuntutan jaksa ini terlalu berat, pengusaha kelahiran Mamasa, Subar itu menyerahkan sepenuhnya pada tim pembelanya yang akan menyapaikan pembelaan pada Kamis depan. Sementara tim pembela Zainal Tayeb menyatakan pembuktian jaksa pada pasal 266 ayat 1 KUHP dianggap bertentangan karena jaksa hanya berpatokan pada segi formil saja. “Jaksa memakai hitungan matematika saja. Hanya melihat luasan, pembayaran dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi dibalik  itu,”ujar Mila Tayeb.

Mila pun membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat  untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam yang masih keponakan Zainal. “Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah  menjelaskan itu.Kalau memang niat mau nipu kenapa Hedar dikasih pekerjaan, karena semua aset tanah dan bisnis itu milik Pak Zainal,”sebut Mila.

 Perseteruan antara Zainal dan keponakannya Hedar ini bermula dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembangunan perumahan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang tertuang dalam akta nomor 33 tahun 2017.  Sebagai pihak yang mengerjakan proyek dalam luas tanah  13.700 meter persegi, Hedar telah menyerahkan Rp61,65 miliar. Kenyataannya dalam 8 sertifikat atas nama  Zainal Tayeb sebagaimana tercantum dalam akta 33 memiliki luas 8.892 meter persegi, dengan harga per meter persegi yang telah disepakati Rp 4,5 juta.

Hedar mengklaim telah rugi 21,6 miliar. Sementara dari Zainal membantah ada kekurangan luas tanah. Bahkan untuk membuktikannya, Zainal telah memohon kepada majelis hakim agar tanah dapat diukur ulang namun permintaan itu ditolak. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *