Kasus Ambil Alih Rumah Hendra: Terbukti Bersalah Peltu Muhaji Dituntut 5 Bulan

 Kasus Ambil Alih Rumah Hendra: Terbukti Bersalah Peltu Muhaji Dituntut 5 Bulan

TERBUKTI BERSALAH-Peltu Muhaji menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kasus heboh penyegelan rumah Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Denpasar memasuki agenda tuntutan. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Militer III-14 Denpasar, (11/11/2021) Peltu Muhaji yang didakwa melanggar pasal 333 dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dituntut 5 bulan tanpa perintah penahanan. Oditur Militer (Odmil) Letkol Chk Eko Susanto,SH dalam tuntutannya yang dibacakan pada 4 November lalu menyatakan terdakwa Peltu Muhaji terbukti beersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Perbuatan terdawa terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan. Sementara pasal 335 tidak terbukti. “Dengan mengingat pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, kami mohon agar terdakwa Peltu Muhaji NRP 640401 dijatuhi 5 bulan,”harap Odmil Eko Susanto di depan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk (K) Silveria Supanti,SH,MH.

Adapun barang bukti berupa 1 buah papan pemberitahuan yang terbuat dari besi dan aluminium ukuran lebar 2 meter, panjang 4 meter, 1 buah bener ukuran panjar 1,5 meter dan lebar 1 meter, 1 buah gembok merek master dan 1 buah bener ukuran panjar 4 meter dan lebar 2 meter dirampas untuk dimusnahkan.  Sementara itu juru bicara Pengadilan MiliterIII-14 Denpasar, Mayor Chk Raegen yang dikonfirmasi lewat telepone membenarkan informasi di SIPP tersebut. “Ya benar sudah dituntut seperti tercantum dalam SIPP,”kata Mayor Chk Raegen.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pemasangan bener oleh Peltu Muhaji pada 2 Oktober tahun lalu. Saat kejadian, ayah Hendra, ibunya, dan anak laki-lakiHendra beradadalam rumah. Sementara istri dan seorang anak Hendra lagi berhasil keluar rumah sebelum bener terpasang. Hendra sendiri sedang mengantarkan dagangannya ke pelanggan.

Keluarga Hendra sempat terkurung sekitar 7 jam lamanya di dalam rumah hingga akhirnya dibebaskan oleh Kombes Pol Dodi Rahmawan—Dirkrimum Polda Bali saat itu, bersama anggota polisi lainnya. Proses pembebasan keluarga Hendra  cukup dramatis. Polisi harus menggunakan gerinda, linggis dan alat bantu lainnya agar bisa melepas bener tersebut. Atas kejadian ini, Hendra melaporkan Peltu Muhaji ke Denpom/Udayana dan Polda Bali dengan terlapor istri Muhaji berserta oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *