Ada Apa Penyidik Limpahkan Eks Sekda Buleleng Malam Hari, Kuasa Hukum:Kami Diberitahu Mendadak

 Ada Apa Penyidik Limpahkan Eks Sekda Buleleng Malam Hari, Kuasa Hukum:Kami Diberitahu Mendadak

PELIMPAHAN MENDADAK-DKP dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejati Bali secara mendadak.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Tim penyidik korupsi melimpahkan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) ke penuntut umum di Kejati Bali. Anehnya, pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Senin (16/11/2021) malam. Agus Sujoko selaku kuasa hukum DKP dikonfirmasi menyatakan peberitahuan pelimpahan mendadak. “Kami cukup kaget dan panik karena dihubungi sekitar pukul 2 siang.  Harapan kami kasus ini segera diadili agar jelas semuanya,”kata Agus Sujoko.

DKP yang disangka melakukan tindak pidana penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) terkait dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Tim penyidik melimpahkan tersangka DKP dan barang bukti perkara ke penuntut umum Kejati Bali, Senin (16/11) malam.  “Kerugian negara kurang lebih 16 miliar,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto pada wartawan, Selasa (17/11/2021).

Atas perbuatannya tersebut, DKP imbuh Luga Harlianto melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara  tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan langsung mengembalikan tersangka DKP ke Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2021 hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP selama proses pelimpahan tahap dua didampingi penasihat hukum Agus Sujoko dkk. “Barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sejumlah 192 yang didominasi dalam bentuk dokumen,”sebut Luga Harlianto.

Selanjutnya penanganan perkara ini, penuntut umum akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Aspidsus Kejati Bali Agus Purnomo. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *