Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Nama institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini akibat ulah Anggah Sulistiyanto,35, oknum anggota polisi di Polres Kendal, Jateng. Dia divonis 3 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (6/9). Menurut majelis hakim yang diketuai IGNA Aryanta Era dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sulistiyanto terbukti bersalah terlibat pencurian mobil truk. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Yudi Subakti […]Read More