Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Salahi Izin Tinggal, Seorang WN Nigeria Diamankan Imigrasi Ngurah Rai,Bali

LANGGAR IZIN-Warga Nigeria diamankan petugas Inteldakim gara-gara langgar izin tinggal.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Emanuel Ebuca Amandu, Seorang Warga Negara Nigeria diamankan petugas Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Bali. Dia diamankan karena mengalami iZin tinggal. Kabid Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali Yoga Arya Prakosa dalam keterangan persnya Senin (14/3/2022) menjelaskan penangkapan terhadap Emanuel bermula pada informasi yang diperoleh pada 5 Maret 2022 lalu.
“Kami mendapatkan informasi akan ada warga negara asing, waktu itu belum ketahuan warga negara apa karena masih awal, dari informasi intelejen yang akan ke Bali terbang domestik dari Jakarta diduga menggunakan hasil PCR palsu,” tutur Prakosa.
Tim dari bidang Inteldakim kemudian menuju ke Bandar Udara internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pengecekan. Setelah mendapati WNA tersebut, petugas lalu melakukan validasi terhadap hasil PCR dari informasi awal yang menyebutka palsu. Ternyata dari hasil validasi yang dilakukan rekan -rekan dari KKP hasil PCR -nya asli. “Namun begitu kami menanyakan izin tinggal, dokumen perjalanan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan passportnya,” ujar Prakosa lebih lanjut.
Dia hanya menunjukkan sebuah kartu sebagai pengganti passpor yang menunjukkan dia warga negara asing asal Nigeria. Emanuel kemudian digelandang petugas ke kantor imigrasi untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan awal di kantor imigrasi di ruang Inteldakim baru yang bersangkutan menunjukkan dokumen perjalanannya yaitu passpor. Passpornya masih berlaku sampai dengan 21 Januari 2024. Namun izin tinggal Yang bersangkutan itu berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019,” ucap Prakosa.
Sebelum datang ke Bali, WN Nigeria tersebut tinggal di Jakarta. Akibat pelanggaran yang dilakukan Emanuel terancam deportasi dan cekal.
“Jadi yang bersangkutan ini melanggar Pasal pasal 78 ayat 3 undang-undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang izin tinggalnya melampaui lebih dari 60 hari. Jadi sampai saat ini kami melakukan penyelesaian administrasi untuk yang bersangkutan untuk proses tindakan selanjutnya,” ucap Prakosa. (mar)