Pol PP Berangus Baliho Ilegal

 Pol PP Berangus Baliho Ilegal

ILEGAL-Petugas Pol PP bersama petugas kecamatan menurunkan baliho dan spanduk tanpa izin.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan bersama Satpol PP memberangus spanduk dan baliho kadaluwarsa. Terlebih spanduk tersebut dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.

Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana  mengatakan lokasi pembersihan baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai tempat ini dilaksanakan disepanjang Jalan By Pass Gusti Ngurah Rai  tepatnya yang masuk kedalam wilayah Desa Pemogan hingga ke area Sekolah Dasar di Desa Sanur Kaja.

 “Hasil penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang yang kami amankan karena kadaluwarsa dan penempatannya tidak sesuai,” ujar Sumarsana.

Sementara Komandan Regu Sat Pol PP I Made Arnawa menyebut penertiban ini bertujuan agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotori oleh baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.

“Terkait  pemasangan baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang. Selain penertiban baliho pihaknya juga melakukan  penyisiran  sampah yang dibuang sembarangan. Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *