Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Pol PP Berangus Baliho Ilegal
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan bersama Satpol PP memberangus spanduk dan baliho kadaluwarsa. Terlebih spanduk tersebut dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.
Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana mengatakan lokasi pembersihan baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai tempat ini dilaksanakan disepanjang Jalan By Pass Gusti Ngurah Rai tepatnya yang masuk kedalam wilayah Desa Pemogan hingga ke area Sekolah Dasar di Desa Sanur Kaja.
“Hasil penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang yang kami amankan karena kadaluwarsa dan penempatannya tidak sesuai,” ujar Sumarsana.
Sementara Komandan Regu Sat Pol PP I Made Arnawa menyebut penertiban ini bertujuan agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotori oleh baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.
“Terkait pemasangan baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang. Selain penertiban baliho pihaknya juga melakukan penyisiran sampah yang dibuang sembarangan. Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(ais)