Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Waria Pembobol Vila WN Amerika Dibekuk Usai Pakai Kartu Kredit Curian

TERTUNDUK-Waria pembobol vila milik warga Amerika dibekuk polisi setelah transaksi dengan kartu kredit curian.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Alda Intan, seorang waria kelahiran Makassar tahun 1981, hanya bisa menundukan kepala saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/3/2022). Dia ditangkap polisi lantaran perbuatannya yang nekat membobol vila dan mencuri sejumlah barang berharga dari vila milik warga Amerika Robert Lee Booner, JR. Polisi akhirnya bisa membekuk Intan setelah polisi berhasil melacak penggunaan kartu kredit milik korban oleh pelaku.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya mengatakan peristiwa pembobolan dan pencurian terjadi di Villa Waterlily Suites, Jalan Danau Poso, nomor 34, Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Ketika itu sekitar pukul 17.30 wita, korban meninggalkan vila tempat tinggalnya dengan tujuan mencari makan. Sekitar pukul 20.00 wita, korban kembali ke villa dan mendapati bahwa posisi barang – barang di villanya telah ada perubahan.
“Selanjutnya saksi korban mengecek barang – barang miliknya, ternyata sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berisi barang berharga berupa uang tunai 1200 US$, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan siver telah hilang,” tutur Yugo.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan Olah TKP. Dari hasil penyelidikan menemukan berbagai transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik korban. Masing – masing kartu kredit Goldman Sachs warna putih yang ada logo Apple, kartu kredit Merrick Bank warna hitam nomor 4120 6140 8294 7354, dan kartu kredit Cashapp) pada Minggu 13 Februari 2022 di wilayah Legian, Kita, Bali.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal menemukan petunjuk lebih lanjut dan pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 tersangka berhasil ditangkap,” ucap Yugo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, atau pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ucap Yugo.(mar)