Maling Truk, Oknum Polisi Dihukum Tiga Tahun

 Maling Truk, Oknum Polisi Dihukum Tiga Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Nama institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini akibat ulah Anggah Sulistiyanto,35, oknum anggota polisi di Polres Kendal, Jateng. Dia divonis 3 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (6/9). Menurut majelis hakim yang diketuai IGNA Aryanta Era dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sulistiyanto terbukti bersalah terlibat pencurian mobil truk. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Yudi Subakti alias Edi,37, warga sipil asal Malang, yang tinggal di Ketapang, Banyuwangi, Jatim. “Menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara,”tegas hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menyebutkan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) NI Made Ayu Citra Mayasari bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Putusan tersebut ditanggapi jaksa dengan menyatakan pikir-pikir meski sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan (3,5) tahun. Jawaban senada disampaikan kedua terdakwa.

Dijelaskan jaksa usai sidang, perbuatan memalukan bagi Angga termasuk korp kepolisian ini terjadi pada Rabu 27 April 2022 sekira jam 04.30 wita di Jalan Pantai Padanggalak (depan Taman Festival) Denpasar. Keduanya bersekongkol  mencuri  1 (satu) unit truck tahun 2010 warna kuning Nopol W 8538 PB milik M Salahudin yang di STNK An. Hayu Nugrahani, warga Jati Sidoarjo, Jatim.

Kedua terdakwa sukses menjalankan aksi jahatnya setelah berpura-pura menyewa truk untuk mengangkut barang-barang ke Jawa. Sadisnya, guna memuluskan usahanya itu, kedua terdakwa lebih dulu memberi minum sopir truk,  Firman Yulistiawan dan Moch. Ainur Roji yang sebelumnya dicampur obat tidur yang dibelinya di apotek Kimia Farma kawasan Sanur. Setelah kedua sopir tumbang atau tertidur pulas, kedua terdakwa membawa kabur truk ke Jawa. Sementara kedua sopir ditinggal di kamar kos terdakwa dalam kondisi pintu terkunci dari luar. Sebelum kabur, terdakwa sempat mengambil ponsel korban. “Disaat sopir tidur itulah, mobilnya dibawa kabur,” terang terdakwa seperti terungkap dalam dakwaan jaksa.

Sampai di Jawa truk diserahkan ke Yono alias Pak Eko dan dijual mesinnya sebesar 10 juta  ke Pak Supri (DPO). Sedangkan rangkanya dijual ke  Exalius Angga Mahendra Alias Hendra sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Uang hasil pencurian dibagi berdua Angga dan Edi. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Muhammad Salahuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah). “Untuk terdakwa Angga masih dalam proses pemberhentian dari anggota Polri,”ujar jaksa Mayasari. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *