Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa oknum Sulinggih (Pendeta Hindu) I Wyn Mahardika atau Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Nengeri (PN) Denpasar yang diketuai Made Pasek menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umumm (JPU) Purwanti bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban KYD. “Terbukti […]Read More