Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Seorang warga Perancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30),terancam hukuman ganda. Pertama dikenai pidana narkotika dan kedua melanggar undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api. Dakwaan jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra dalam sidang perdana di PN Denpasar Selasa (4/5/2021) pertama terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam […]Read More