Jadi Budak Sabu, Miasa Dituntut 6 Tahun

 Jadi Budak Sabu, Miasa Dituntut 6 Tahun

DIADILI-Miasa diadili kasus kecanduan sabu-sabu secara virtual di PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Made Agus Miasa (33) hanya bisa memohon pengampunan hukuman saat mendengar tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa Luh Heny F. Rahayu menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tentang narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. “Menuntut terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tuntut Jaksa Luh Heny melalui sidang online.

Dalam berkas dakwaannya disebutkan, pria ini ditangkap di Jalan Jempiring Nomor 12 A Banjar Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, 28 Desember 2020. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan tiga paket sabu yang beratnya 1,03 gram. “Terdakwa mengaku bahwa sabu dibeli seharga Rp. 1.250.000. Rencananya sabu tersebut akan digunakan sendiri hingga malam tahun baru,” sebutnya.

Terdakwa diamankan malam harinya saat pulang dari membeli kelengkapan untuk  hisap sabu. Baru rencana akan bakar sabu di kamar, sudah mendapati petugas berpakaian preman berada di dalam rumahnya. (maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *