Aduh, BD Narkotika Cuma Divonis 13 Tahun Penjara

 Aduh, BD Narkotika Cuma Divonis 13 Tahun Penjara

VONIS RINGAN-Suhadi mendengarkan vonis hakim lewat sidang virtual kasus kepemilikan aneka jenis narkotika di Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Suhadi, 40, pemillik aneka jenis narkotika mendapat diskon hukuman lumayan dari majelis hakim PN Denpasar yang mengadilinya. Ketua majelis hakim I Wayan Sukradana dalam sidang daring, Kamis (15/7/2021) memutuskan penjara 13 tahun pada Suhadi. Tentu putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa Swastini yakni 17 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas hakim I Wayan Sukradana dalam amar putusannya.

Kendati beda pendapat terkait lamanya hukuman yang dijatuhkan, hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Subsider atau hukuman pengganti ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan penjara.

Suhadi yang saat ini ditahan di Rutan Bangli langsung manggut-manggut mendengar putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab Suhadi. Sementara  jaksa Swastini  menjawab “Kami pikir-pikir, Yang Mulia”.

Dalam sidang terungkap, Suhadi ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 23.247 gram netto, hasis dengan berat 488 gram netto, sabu seberat 45 gram netto, dan ekstasi seberat 9,42 gram Netto. Selain menyimpan narkoba, terdakwa juga menyimpan uang Rp 227 juta diduga hasil jualan narkoba.

Suhadi ditangkap 4 Maret 2021 di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan. Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gang Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Di dalam rumah itulah, polisi menemukan beragam jenis narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Terdakwa mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket Narkotika itu akan diserahkan kepada Ronaldo (berkas terpisah).  John Andre menjanjikan Suhadi imbalan 1 juta per paket ganja sedangkan untuk narkotika lainnya belum diketahui. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *