Gugatan Mental, Muhaji Gagal Kuasai Rumah Hendra

 Gugatan Mental, Muhaji Gagal Kuasai Rumah Hendra

DIPUTUS NO-Hendra didampingi kuasa hukumnya, Bakuh dan Gde Bina usai sidang di PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Harapan Muhaji melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang dkk menguasai rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18, Sesetan yang ditempati pengontrak Hendra gagal. Pasalnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Gde Rumega dengan anggota Koni Hartanto dan Angeliky Handayani Dai sepakat tidak bisa menerima gugatan Muhaji. Sebaliknya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Angeliky menyatakan menerima eksepsi dari tegugat Hendra melalui kuasa hukumnya, Ketut  Bakuh dkk dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice. “Dikarenakan cacat formil, kurang pihak, hakim tidak mempertimbangkan bukti dari penggugat,”tegas Angeliky.

Kekurangan pihak yang dimaksud hakim adalah, Wayan Padma sebagai penjual tanah pada Muhaji tidak turut digugat oleh penggugat. Padahal, sambung hakim, Padwa sebagai penjual turut bertanggungjawab dalam persoalan ini. Disisi lain, Hendra telah mengontrak tanah tersebut jauh sebelum klaim adanya transaksi antara Padma dengan Muhaji . Sementnara dari bukti yang diajukan ke persidangan, Hendra mulanya menempati tanah seluas 1 are itu  dengan cara oper kontrak dari Gono. Warga kelahiran Surabaya itu mengontrak dari pemilik tanah Ketut Gde Pujiama bukan Wayan Padma. Selanjutnya, Hendra memperpanjang kontrak  ke Pujiama hingga 2047 sesuai perjanjian kontrak. “Kalau penggugat mau menempati tunggu sampai 2047,”tegas hakim.

Usai sidang, anggota kuasa hukum Hendra, yakni Gede Bina menjelaskan dalam sidang hakim telah memutuskan perkara ini tidak diterima alias NO (niet ontvankelijke verklaard), karena materi gugatan penggugat kurang pihak. Artinya hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Hendra . “Sesungguhnya hemat kami apabila perkara ini diperiksa secara substansi gugatan penggugat bisa kita bantah dengan fakta  di persidangan atau bukti- bukti yang kita ajukan. Kita hormati putusan majelis hakim,”ujar Gde Bina.

Penyataan senada disampaikan Ketut Bakuh. Pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun hanya eksepsi yang diperimbangkan. Untuk langkah hukum selanjutnya, Ketut Bakuh mengaku masih menunggu reaksi pihak lawan. “Apapun langkah hukum yang dilakukan penggugat kita siap melayani,”tegas Bakuh.

Sedangkan Muhaji didampingi kuasa hukumnya enggan dikonfirmasi. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang utara PN Denpasar selesai pembacaan putusan. Sekadar mengingatkan perkara ini meledak   paska Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertipikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra  karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah. Hendra merasa kontraknya sah secara tegas n enggan mengosongkan rumah yang ia bangun kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.  Paska kejadian itu,  Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *