Kasus Arisan Online Dengan Kerugian 8 Miliar Masuk Penyidikan

 Kasus Arisan Online Dengan Kerugian 8 Miliar Masuk Penyidikan

MINTA KEADILAN-Perwakilan korban arisan online melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Anisa D. Mariana.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA— Masih ingat dengan kasus arisan online, Ira Leenzo Kitchen (ILK)  yang merugikan puluhan wali murid di salah satu sekolah di Renon, Denpasar dan ibu rumah tangga di Bali?. Kasus ini cukup lama mengendap setelah dilaporka ke Polda Bali tahun lalu. Kini, berdasarkan hasil penyelidikan Dit Krimum, ditemukan adanya unsur tindak pidana penggelapan dalam kasus tersebut. Karenanya, polisi kini melanjutkan kasus tersebut dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi.  “Dari hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Bali, telah disimpulkan adanya unsur pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP,” ungkap pengacara korban, Anisa Defbi Mariana dari kantor hukum, Agus Sujoko di Denpasar, Minggu (4/7/2021).

Menurut pengacara dari Bekasi ini, jika sebelumnya korban yang dikoordinir Anastasia Novalina Handoko membuat pengaduan masyarakat (dumas), sekarang korban diminta membuat laporan guna proses lebih lanjut. Hal itu sesuai dengann surat hasil perkembangan penyelidikan dikeluarkan Polda Bali pada Agus 25 Juni lalu. Isi dari surat tersebut yakni telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. “Kami sudah melapor ke Polda Bali 2 Juli 2021. Kami mengapresiasi dan bersyukur laporan kami diterima dengan baik,”jelasnya.

Dari laporan ini, sambung Agus Sujoko berharap polisi segera menetapkan tersangka. Pasalnya, berdasar hasil penyelidikan dan gelar perkara sudah gamblang ditemukan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Ancaman pasal ini yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. “Agar kasus ini terang, kami minta polisi segera menetapkan tersangka. Apalagi semua korban arisan online resah menunggu kepastian,” tegas Agus Sujoko.

Selain menuntut secara pidana Agus juga berharap uang para korban dikembalikan. Pasalnya, rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk arisan bukanlah murni uang korban. Menurut Agus, jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian material sekitar Rp 8 miliar.  “Ada uang saudara, teman, bahkan uang suami. Banyak dari korban yang tidak berani cerita pada suaminya karena takut diceraikan,” imbuh Agus Sujoko sembari menambahkan selain lapor polisi, korban juga mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *