Laporan Pajak Penghasilan Salah, Ivan Dihukum 2,5 Tahun

 Laporan Pajak Penghasilan Salah, Ivan Dihukum 2,5 Tahun

MASUK PENJARA-Ivan mendengarkan putusann majjelis hakim PN Denpasar kasus perpajakan.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Ivan Kaewono, 37, yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan, Senin (26/7) akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). Dalam sidang online di PN Denpasar tersebut, terdakwa Ivan Kaewono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Perpajakan. Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi lewat ponsel. Hukuman tersebut kata Luga Harlianto, masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun. “Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp 4,5 miliar,” ujar Luga Harlianto.

Apabila setelah putusan tersebut berkekuatan tetap, sementara terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. “Dan jika harta terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan empat bulan kurungan,” ungkap Luga.

Disebutkan, kasus yang membawa Ivan ke meja hijau itu dipicu ketidakjujurannya dalam melaporkan pajak penghasilan pribadi. Ivan diketahui memiliki penghasilan miliaran rupiah dari keahliannya penerima jasa pasang iklan website. Dalam tuntutannya, JPU A.A Alit Rai Suastika menyebut terdakwa merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Kronologisnya, tahun 2015, terdakwa melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur hendak membuka usaha internet marketing.

Terdakwa menawarkan pengunjung website membeli kuota iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai salah satunya melalui Bitcoin. Pada kurun waktu 2015, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp 7,9 miliar. “Dari penghasilan itu, terdakwa membayar pajak ke KPP Pratama Denpasar Timur hanya Rp 486 ribu,” beber JPU.

Dari sini akhirnya terungkap bahwa terdakwa Ivan tidak melaporkan jumlah pajak penghasilannya dengan lengkap dan benar. Pihak penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Bali memeriksa Ivan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di PN Denpasar. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *