Ditunggu Berjam-Jam, Sidang Kasus Keterangan Palsu Batal, Kok Bisa?

 Ditunggu Berjam-Jam, Sidang Kasus Keterangan Palsu Batal, Kok Bisa?

JADI KORBAN-Yuri didampingi kuasa hukumnya Mila Thayeb usai sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Perkara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo batal dilanjutkan, Selasa (6/7/2021). Sedianya, Yuri Pranatomo kembali dihadapkan ke majelis hakim pimpinan Hary Priyanto guna mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana. “Sidang ditunda, ada pelantikan di Gianyar,”ujar jaksa yang biasa dipanggil Gung Teja ini.

Perkara yang dihadapi Yuri Pranatomo ini menyeret nama pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 64. Pasalnya, Hedar Giocomo Boy Syam yang melaporkan Yuri ke polisi merasa dicurangi dalam kerjasama pengerjaan proyek perumahan di Cemagi, Mengwi, Badung. Agar perkara ini tidak berlarut-larut, Zainal Thayeb berulang kali meminta penyidik melakukan pengukuran ulang tanah yang disebut-sebut Hedar luasnya tidak sesuai seperti tertera dalam akta kontrak kerjasama.

Permintaan ukur ulang tanah ini disampaikan ke majelis hakim pimpinan Hary Priyanto saat Zainal diperiksa sebagai saksi. Pengusaha asal Sulsel itu menegaskan secara pribadi sudah meminta BPN Badung lakukan pengukuran. “Saya sudah minta ukur ulang, kalau ada kekurangan saya bayar. Tapi kalau ada kelebihan tidak perlu bayar,” tegas Zaenal Thayeb.

Ditambahkan pemilik Mirah Boxing Camp itu, hingga perkara ini bergulir di persidangan, pihak BPN belum melakukan pengukuran tanah. “Sampai sekarang belum diukur lagi sama BPN, kalau tidak diukur ulang bagaimana bisa jelas,” kata Zaenal.

Di sisi lain, JPU Gung Teja melaporkan sudah bersurat ke BPN Badung untuk pengukuran ulang tanah sesuai delapan SHM tanah yang dikerjasamakan. Namun, kata Gung Teja, BPN butuh proses dan waktu untuk mengukur ulang. Hakim memberikan waktu sebelum tuntutan sudah ada hasil pengukuran ulang. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *