Kejati Bali Bidik Eks Sekda Buleleng Kasus Gratifikasi Proyek

 Kejati Bali Bidik Eks Sekda Buleleng Kasus Gratifikasi Proyek

BIDIK EKS SEKDA-Wakajati Hutama Wisnu memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus mantan Sekda Buleleng.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikordinir Anang Suhartono membidik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng (2014-2020), DKP, 58 dengan perkara baru. DKP dijerat dengan kasus gratifikasi. Bahkan, dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Kamis (22/7/2021) Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu didampingi sejumlah Asisten dan Kasipenkum A. Luga Harlianto menyatakan DKP sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi ijin bandara di Buleleng dan pengisian LNG di Celukan Bawang senilai Rp 16 miliar Jumat (16/7/2021) lalu. “Jadi ada beberapa kasus gratifikasi terkait dengan pendirian pabrik LNG dan pembangunan Bandara Bali Utara,” jelas Wisnu singkat.

Dalam rilis yang dikeluarkan Penkum dan Humas Kejati Bali terungkap DKP disangka telah menerima gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan ijin di pusat. Penyerahan uang permintaan DKP dilakukan 3 tahap pembayaran dari 2018-2019.

DKP juga disangka menerima gratifikasi dalam pengurusan ijin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dari perusahaan.  Terakhir, DKP diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih yang dilakukan suatu perusahaan mulai 2015-2019. Dalam kasus ini, DKP dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau huruf (g) UU Tipikor dan Pasal 3 , Pasal 4 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P menambahkan total gratifikasi yang diterima oleh DKP mulai 2015-2020 sebanyak Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan ijin. “Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi LNG sekitar Rp 13 miliar lebih. Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Ditanya apakah pemberi gratifikasi juga ditetapkan tersangka, Agus mengatakan masih melakukan pendalaman. Namun dijelaskan jika penyidik sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini termasuk para pemberi gratifikasi. “Nanti akan kita infokan lagi kalau ada perkembangan,” pungkas Agus.

Sementara itu, penasihat hukum DKP yang dikomando Agus Sujoko membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka DKP dari penyidik Pidsus Kejati beberapa waktu lalu. Namun tidak dijelaskan kliennya dijerat kasus gratifikasi apa. “Apakah terkait rumah jabatan, LNG Celukan Bawang atau lainnya,” jelas Agus Sujoko.

Dijelaskan, jika DKP dijerat karena menerima gratifikasi dalam perijinan bandara, pengacara senior ini mengatakan sampai sekarang ijin bandara belum keluar. Selain itu, seluruh perijinan bandra ada ditangan Kementrian Perhubungan di Jakarta dan Pemprop Bali. “Kalau Pemkab Buleleng kan hanya rekomendasi saja. Itupun pasti melalui Bupati juga,” jelas pengacara asal Jawa Tengah ini.

Mengenai gratifikasi dari penyewaan di Yeh Sanih, Agus mengatakan jika itu merupakan investasi swasta dan swasta. Tidak ada kaitannya dengan Pemkab Buleleng atau jabatan DKP sebagai Sekda. Agus juga menanyakan status pemberi gratifikasi yang sampai ini masih berstatus saksi. “Kalau yang menerima sudah tersangka ya harusnya pemberi juga tersangka. Atau dibuka saja siapa yang memberi,” pungkas Agus.

Pun demikian dengan proyek LNG di Celukan Bawang. “Itu kewenangannya ada di Pelindo, sedangkan Amdal nya ada di Pemprov Bali, jelas bukan urusan Sekda,”kata Agus Sujoko penuh tanya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *