Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu, akhirnya menyatakan kasasi dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (28/1). Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A.Harlianto,mengatakan jaksa memilih kasasi lantaran putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021, memutus terdakwa Jerinx dengan pidana […]Read More