Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Dikarantina, Tahanan Narkoba Kabur
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Juandri Okinda (26), kembali ditangkap setelah dilaporkan kabur dari tempat karantina pasien covid 19 di Hotel Ibis, Kuta, (6/1) lalu. Selain positif covid, Juandri diketahui sebagai tersangka narkoba yang menunggu sidang di PN Denpasar. Juandri ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada atas perintah Kasat Reskrim , Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kerjasama Resmob Polda DIY di Depok, Sleman, Yogjakarta. Informasi di Polresta disebutkan tahanan tersebut awalnya ditahan di Polresta. Setelah hasil tes swab positif dipindahkan ke karantina Hotel Ibis Kuta. Nah, disaat petugas tengah melakukan pemeriksaan pasien, diam diam Juandri kabur dibantu temannya Hapsak Okto Ronaldo.
Disebutkan juga, tahanan yang beralamat di Jalan Raya Kampus Unud , Jimbaran, Badung itu merupakan tahanan titipan kejaksaan yang akan menjalani sidang. “Dia ditangkap Minggu (17/1)sekira pukul 19.00 wib di kos kosan Seleman,Yogjakarta,” terang sumber di Polresta Denpasar.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi dikonfirmasi membenarkan kalau tahanan tersebut merupakan titipan Kejari Denpasar kasus narkoba. Pihaknya membantah disebut lengah lantaran sudah mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. “Kita langsung kordinasi ke rekan-rekan Polresta hingga akhirnya bisa kita bawa ke Bali lagi untuk disidangkan,”kata Kadek Hari Supriyadi. (ton)