Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Hakim PN Denpasar, Hari Supriyanto menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Tri Nugraha (TN), Selasa (13/9). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan pra peradilan tidak dapat diterima. Sebab penyitaan aset TN dilakukan sebagai rampasan negara. Dengan adanya SP3 atas perkara pidana, maka tidak ada kewenangan pra peradilan disitu. Sehingga gugatan tidak dapat diterima. […]Read More