Gara-Gara Tusuk Orang Pakai Sangkur, Sugiono Diganjar 3,5 Tahun

 Gara-Gara Tusuk Orang Pakai Sangkur, Sugiono Diganjar 3,5 Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Peristiwa berdarah di Jalan Tukad Petanu, Denpasar, Rabu 27 April 2022 malam berakhir di PN Denpasar dengan putusan 3,5 tahun penjara untuk Sugiono,28. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa I Made Lovi Pusnawan yakni 4 tahun penjara. Informasi di PN Denpasar, Kamis (8/9) majelis hakim yang diketuai IB Baladewa Patiputra menyebutkan warga Jember, Jatim tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban Edward Valerian Gading alias Edo luka berat. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  dakwaan kesatu Pasal 351 Ayat (2) KUHP,”tegas hakim dalam amar putusannya. “Barang bukti satu bilah sangkur dengan panjang 30 cm, gagang besi berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan,”sambung hakim.

Peristiwa yang menghebohkan warga sekitar itu berawal dari pengaduan Abdul Soim pada terdakwa Sugiono yang menyebutkan dicari korban Edo untuk diajak bacokan dan pacar terdakwa ada di kosan. Kontan informasi ini membuat terdakwa emosi. Dia lantas mengambil 1 (satu) bilah sangkur di kos nya, Jalan Sedap Malam Denpasar.

Singkatnya sambil membawa sangkur, terdakwa mencari korban ke kosnya yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tukad Petanu Gang Kuntul Nomor 12, Denpasar. “Saya cuma mau klarifikasi baik-baik, apa kamu masih ada hubungan sama si Dara”, tanya terdakwa pada korban saat bertemu di TKP.  ”Iya terus kenapa?” Jawab korban.

Jawaban korban tersebut membuat terdakwa kian emosi. Tanpa banyak bicara terdakwa lantas memukul leher kiri korban.  Pukulan itu disusul pukulan kedua namun berhasil ditangkis korban. Kemudian terdakwa mencabut sangkur dari pinggangnya yang kemudian ditusukkan ke korban bagian pinggang dan lengan kanan. Akibat serangan benda tajam itu, korban terluka di punggung kanan, puncak bahu dan perut kanan.

Usai beraksi, Sugiono membuang celana dan pisau yang berlumuran darah korban. Dari TKP terdakwa meminta diantar Baim ke  rumah kakaknya di Gelogor Carik, Denpasar. Berbekal uang pinjaman dari kakaknya, terdakwa kabur ke Jawa naik mobil travel dari Jalan Mahendradata. Pelarian terdakwa berakhir setelah anggota Polsek Densel menangkapnya di Jember, Kamis 28 April 2022 pasca kejadian.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *