Sukawati Digarap, Tujuh Dagang Sabu Masuk Perangkap

 Sukawati Digarap, Tujuh Dagang Sabu Masuk Perangkap

DAGANG SABU-Tujuh orang pedagang sabu di Sukawati dibekuk Sat Narkoba, Polres Gianyar.

GIANYAR,NETIZENINDONESIA – Sat Narkoba Polres Gianyar mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir ini. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP IGN Jaya Winangun dalam rilis di Mapolres Gianyar, Senin (12/9).

AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun didampingi Pamen Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra,  Kabag Ops Kompol I Gede Sudyatmaja dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan bahwa penangkapan ke-7 pelaku ini semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar.

“Ketujuh orang pelaku ini kita tangkap saat mengedarkan narkoba di kawasan Sukawati Gianyar. Dimana Kecamatan Sukawati ini merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kawasan  ini berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” ujarnya.

Ketujuh tersangka ini Ida Bagus Nyoman Wira Wiyadnyana ,37, I Gusti Ngurah Adnyana,39, I Made Suwastawan ,22, Herry Wiyantana Atmaja,40, Raditya Putri Utami,25, Bagas Widi Bramanta,26, dan I Wayan Kedoana Putra,35. “Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan dari ketujuh orang pelaku 11,07 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *