Obok-Obok Kantor Pemerintah, Jaksa Temukan Bukti Korupsi

 Obok-Obok Kantor Pemerintah, Jaksa Temukan Bukti Korupsi

SITA DOKUMEN-Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan terkait dugaan adanya tipikor.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Penyidik Kejati Bali menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di UPT PAM PUPRKIM di Denpasar, Bali dari level penyelidikan ke penyidikan. Guna Terkait penaikan status perkara tersebut, penyidik, Senin (12/9) melakukan penggeledahan di kantor UPT PAM PUPRKIM di Jalan Cokroaminoto. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi lewat telepon membenarkan. Penggeledahan dilakukan cukup lama, dimulai pukul 9.30 sampai 16.30 wita. “Tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM tahun 2018 sampai 2020,”ujar Luga Harlianto.

Disebutkan, selama melakukan penyelidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan di bulan Agustus 2022. “Dalam penggeledahan , penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait kemudian akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu telah diperiksa sekitar 8 orang saksi,”sambung Luga Harlianto.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *