Hakim Tolak Pra Peradilan Keluarga Eks Kepala BPN Denpasar

 Hakim Tolak Pra Peradilan Keluarga Eks Kepala BPN Denpasar

DIRAMPAS NEGARA-Beberapa aset sitaan TN yang disita penyidik Kejati Bali terkait kasus Tipikor.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Hakim PN Denpasar, Hari Supriyanto menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Tri Nugraha (TN), Selasa (13/9). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan pra peradilan tidak dapat diterima. Sebab penyitaan aset TN dilakukan sebagai rampasan negara. Dengan adanya SP3 atas perkara pidana, maka tidak ada kewenangan pra peradilan disitu. Sehingga gugatan tidak dapat diterima. “Jika ada keberatan maka diajukan  berupa gugatan perdata,”ucap hakim Supriyanto.

Pemohon dalam hal ini Dian Fatmayanty mengajukan permohonan pra peradilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penanganan perkara Tipikor dan TPPU atas nama Tri Nugraha (almarhum).

Selain perkara sudah di SP3, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang menjadi obyek sita dalam gugatan pra peradilan ini  dirampas untuk negara. “Sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan,”tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili jaksa Wayan Genip. Sebaliknya hakim menolak permohonan pra peradilan dari pemohon.

Untuk diketahui sebelumnya pemohon pra peradilan Dian Fatmayanty melalui kuasa hukumnya telah membacakan materi permohonannya di depan sidang mulai 5 September lalu. Selama sidang, sudah dilakukan pemeriksaan replik duplik, bukti surat, saksi dari pemohon maupun termohon.

Seperti diketahui kasus yang disangkakan pada TN ini sempat menjadi polemik panjang. Pasalnya, TN yang disangka melakukan korupsi semasa menjabat Kepala BPN Denpasar bunuh diri di Kejati Bali menjelang penahanan. Sementara itu penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka diantaranya aset tanah, rumah, gedung di beberapa lokasi di Denpasar dan Badung. Selain itu beberapa kendaraan seperti sepeda motor kelas mahal dan mobil turut disita.

Informasinya, penyidik telah mengajukan ke KPKNL Denpasar untuk melelang aset sitaan dari TN yang kini disimpan di gedung Rubasan Denpasar. Selain barang-barang tersebut, rekening bank mantan Kepala BPN Badung itu turut diblokir. Informasi lain, selain pra peradilan, keluarga TN melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata yang mulai sidang tanggal 19 September ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *