Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
LPD Digoyang, Peradi SAI Bali Turun Tangan

PENGURUS BARU-DPN Peradi SAI mengesyahkan kepengurusan Peradi SAI Bali periode 2022-2026 di Kuta.
BADUNG, NETIZENINDONESIA–Lembaga Perkreditan Desa (LPD)di Bali belakangan banyak yang tersangkut persoalan hukum. Beberapa ketua sampai ke level marketing turut dijebloskan ke penjara. Bahkan, saat ini masih ada beberapa pengurus LPD yang mmenanti proses penyidikandi kejaksaan Kondisi ini cukup memprihatinkan banyak pihak. Sebab, LPD merupakan lembaga keuangan di Desa untuk memperlancar roda perekonomian masyarakat bawah. Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI)yang menaungi advokat merasa terpanggil. Dalam upaya memberikan advokasi atau pendampingan hukum pada LPD agar terhindar dari jeratan hukum itu sendiri, Peradi SAI menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) se-Bali di Kuta, Jumat (9/9) malam.
MoU ditandatangani Ketua Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita dan Ketua BKS LPD Bali, I Nyoman Cendikiawan. “Para pengurus LPD di Bali merasa dikriminalisasi perkara penyalahgunaan keuangan yang dibawa ke arah tindak pidana korupsi,” sebut Giovanni Melianus, selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Ditambahkan, adanya penyertaan modal pemerintah di LPD semestinya menjadi suatu kesepakatan hibah sehingga di kemudian hari tidak ada lagi kasus hukum menghantui para pengurus LPD dalam menjalankan tugasnya. “Padahal itu bukan kerugian keuangan negara. Kalaupun ada penyelewengan perbuatan melawan hukum semestinya masuknya ke penggelapan tindak pidana umum, bukan korupsi,” lanjutnya.
Setelah penandatanganan MoU ini,kedepan akan dirancang seminar yang membahas seputar penguatan peran kelembagaan LPD dimasa datang yang hasil notulensinya menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. “Peradi SAI nantinya akan memberikan bimbingan pendampingan hukum kepada LPD bermasalah maupun belum bermasalah. Harapannya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pengurus LPD,” ujar Giovanni sekaligus Wakil Ketua Peradi SAI Denpasar itu.
Pihaknya juga akan membeberkan mengenai berbagai hal soal posisi LPD dari perspektif hukum. Karena itu ia berharap, pengetahuan yang cukup soal kewenangan, status pengelolaan dan penguatan struktural LPD, akan meminimalisasi kriminalisasi. “Yang kami cegah preseden asas-asas hal putusan pengadilan, masyarakat takut mengurus mengembangkan LPD karena risiko tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Disela-sela pengikatan kerjasama dengan LPD tersebut, dilaksanakan pelantikan pengurus Peradi SAI Bali, periode 2022-2026. Pengacara senior, I Wayan Purwita dikukuhkan sebagai ketua sesuai hasil Muscab lalu. Dia didampingi sekretaris I Nengah Jimat dan Bendahara Pande Putu Maya Arsanti.
Sedangkan I Made Suardana disyahkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan, J Robert Khuana sebagai Ketua Dewan Penasihat sementara Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara, SH, MHum, MH diplot sebagai ketua pakar.Selain itu, dilantik anggota baru yang sebelumnya telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Bali. (ais)