Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,BALI EXPRESS-Seorang anggota jaringan pengedar sabu-sabu lintas negara, Darmawangsa diganjar 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2). Dalam amar putusan yang dibacakan hakim I Made Pasek, disebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Ida […]Read More